Penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menimbulkan tanda tanya besar baik oleh keluarga maupun publik. Apakah penetapan Susno sebagai tersangka dan penahanannya adalah upaya membungkam sang jendral yang telah “bernyanyi” membongkar borok institusinya sendiri? Hal ini belum diketahui pasti.
"Kami sudah mendengar status Bapak (Susno sebagai tersangka). Bukannya saya sedih atau menangis. Justru itu (penetapan tersangka) menjadi tanda tanya bagi kami. Ini jawabannya bahwa hukum dan keadilan tidak berpihak kepada kebenaran," demikian ungkap Herawati, istri Susno Duadji dalam jumpa pers sesaat setelah penahanan Susno.
Bagi keluarga Susno, penetapan tersangkan dan penahanan ini merupakan upaya kesewenang-wenangan polri. Namun Polri, melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang membantah hal tersebut. Aritonang menyatakan bahwa yang Polri lakukan adalah tindakan professional, bukan aksi balas dendam.
Susno Duaji dijadikan tersangka dengan tuduhan menerima uang suap 500 juta rupiah berdasarkan kesaksian Sjahril Johan, Haposan Hutagalung dan AKBP Syamsul Rizal.
Jika orang yang memberikan informasi demi penegakkan hukum tidak mendapatkan perlindungan semestinya, bisa jadi hal ini akan membungkam semua orang yang akan mengungkap kebenaran. Jadi, mari kita kawal terus penegakkan hukum di negeri ini.
Sumber : Kompas